top of page
duniasecurity

Tindakan Pertama Pada TKP


Arti Penting dan Tujuan Pengamanan TKP


a. Arti penting pengamanan TKP

Adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam menjaga keutuhan TKP dengan maksud terjaganya status quo, yaitu keadaan sebagaimana pada saat dilihat dan diketemukan petugas sehingga TKP tidak berubah atau rusak sebelum dilakukan TPTKP.

b. Tujuan.

1) Menjaga agar TKP berada dalam keadaan Status Quo dan memberikan pertolongan/perlindungan kepada korban/anggota masyarakat apabila diperlukan, sambil menunggu Team Olah TKP datang.

2) Melindungi agar barang bukti yang diperlukan tidak hilang, rusak, tidak menambah dan mengurangi serta merubah letaknya agar tidak berakibat menyulitkan/mengaburkan dalam Pengolahan TKP.

3) Untuk memperoleh keterangan dan barang bukti sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka mengungkap tindak pidana apa yang telah terjadi.


2. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pengamanan TKP Hal-hal yang perlu diperhatikan di TKP sebagai berikut :

a. Jangan memegang peralatan/barang-barang yang ada di TKP.

b. Jangan melakukan perubahan-perubahan dan lain-lain di TKP.

c. Jangan meletakkan barang-barang pribadi milik korban di TKP.

d. Jangan merokok di TKP.

e. Jangan mengucapkan tafsiran-tafsiran atas Tindak Pidana yang terjadi, karena dapat mempengaruhi keterangan saksi yang mendengarnya.

f. Jangan meninggalkan TKP telalu cepat, karena petugas yang datang kemudian masih memerlukan keteranganketerangan dari petugas yang pertama kali mendatangi TKP.

g. Jangan melakukan tindakan yang dapat merubah keutuhan TKP.


3. Teknik Mengamankan Barang Bukti di TKP

Suatu benda, jejak dan keadaan yang ditemukan di TKP mempunyai nilai sebagai barang bukti untuk pengungkapan perkara pidana apabila benda tersebut sesuai dengan kondisi awal ketika suatu peristiwa terjadi. Oleh karena itu perlakuan terhadap barang bukti tersebut akan mempengaruhi terhadap nilai pembuktian. Untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut diperlukan teknik pengamanan barang bukti sesuai dengan kondisi, jenis, sifat dan tipologinya, meliputi :


a. Hal-hal yang harus diperhatikan, adalah sebagai berikut :

1) Mencari alat atau benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

2) Mencari benda yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana.

3) Mencari benda yang diduga memungkinkannya terdapat sidik jari laten (misalnya dinding, jendela, pintu, lemari, kaca nako dan lain-lain).

4) Mencari benda yang diduga mengalami kerusakan akibat dari tindak pidana.

5) Mencari jejak yang diduga sebagai jalan masuk dan atau keluar pelaku tindak pidana.

6) Mencari jejak sebuah benda yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana (misalnya . sidik jari yang tampak maupun latent, bekas jejak kaki, bekas jejak kendaraan bermotor, tali-tali, noda darah, rambut dan lain-lain).

7) Mencari barang yang tertinggal / ditinggalkan yang diduga milik pelaku tindak pidana (misalnya . sarung, rambut, sandal, senter, baju, kancing dan lain-lain).

8) Teliti barang-barang yang hilang milik korban untuk memperkirakan jumlah kerugian dan jumlah pelakunya untuk pengusutan lebih lanjut.

9) Catat hal-hal tersebut dan tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di TKP.


b. Cara mengamankan Barang Bukti

1) Membuat batas di TKP dengan Police Line atau tali yang diperkirakan terdapat barang-barang bukti/korban.

2) Dapat ditemukan di TKP yang diperkirakan ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi.

3) Membuat tanda di TKP tentang bekas-bekas sidik jari atau kaki, darah, sperma, rambut dan jangan sampai rusak oleh gangguan cuaca, misalnya . hujan, angin, panas matahari.

4) Mengamankan barang bukti dan mengumpulkannya pada tempat yang telah ditentukan. 5) Mencatat barang bukti sesuai dengan jumlah yang ditemukan di TKP.

6) Membuat Sketsa kasar dan catatan sebagai bahan laporan sementara, sambil menunggu Team Olah TKP datang.


c. Hal-hal yang harus diperhatikan Penanganan Barang Bukti.

1) Setiap terjadi kontak fisik antara 2 (dual) obyek akan selalu terjadi pemindahan material dari masing-masing obyek, walaupun jumlahnya mungkin sangat kecil / sedikit. Karenanya pelaku pasti meninggalkan jejak / bekas di TKP dan atau pada tubuh korban.

2) Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di tempat kejadian, makin tinggi nilainya sebagai barang bukti.

3) Barang-barang yang umum terdapat akan mempunyai nilai tinggi sebagai barang bukti apabila terdapat karakteristik yang tidak umum dari barang tersebut.

4) Harus selalu beranggapan bahwa barang yang tidak berarti bagi kita, mungkin sangat berharga sebagai barang bukti bagi orang yang ahli.

5) Barang-barang yang dikumpulkan apabila diperoleh secara bersama-sama dan sebanyak mungkin macamnya serta dihubungkan satu sama lain, dapat menghasilkan bukti yang berharga.


Teknik Mengamankan Saksi Di TKP (bukti subjektif)

Bukti Subyektif adalah segala keterangan yang diperoleh dari para saksi yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Nilai bukti dari keterangan-keterangan ini, sifatnya subyektif karena sangat “Dipengaruhi” oleh faktor daya ingat maupun “Kepentingan Pribadi” si pemberi keterangan. Meskipun memiliki kelemahankelemahan, keterangan-keterangan ini harus ditangani dengan sebaik mungkin, karena merupakan pelengkap bagi bukti-bukti obyektif yang ditemukan di TKP. Oleh karena itu nilai informasi yang diperoleh juga dipengaruhi oleh kemampuan dan teknik penggalian informasi yang dilakukan. Adapun beberapa teknik penggalian informasi adalah sebagai berikut:

a. Apabila di TKP ada orang yang memberikan keterangan dalam perkara itu (saksi), maka orang tersebut harus dijaga.

b. Orang tersebut dijaga, agar jangan sampai bertukar isyarat atau berbicara tentang kejahatan itu dengan orang lain yang dapat mempengaruhi keterangan yang sebenarnya.

c. Jangan sampai saksi-saksi mendapat petunjuk, paksaan, tekanan dari pihak lain dalam memberikan keterangan dihadapan Penyidik waktu diperiksa.

d. Kemungkinan diantara saksi-saksi tersebut terdapat orang yang ikut berbuat dalam perkara yang telah terjadi.

e. Dalam hal perkara berat dan diduga saksi mempunyai keterangan yang sangat penting untuk membuat terang suatu perkara, maka saksi benar-benar harus dijaga secara ekstra ketat jangan sampai ia meninggalkan tempat yang telah ditentukan oleh petugas.

f. Dalam hal perkara ringan, orang yang berada disekitar TKP boleh meninggalkan TKP setelah diadakan pemeriksaan singkat oleh petugas dan harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut :

1) Harus dapat memberikan alasan yang tepat tentang keberadaan saksi di TKP.

2) Nama dan tempat tinggal yang sebenarnya.

3) Bersedia diminta keterangan apabila sewaktu-waktu diperlukan. Catatan : Dalam hal tersebut diatas harus dicatat oleh petugas Polri yang tiba ditempat kejadian itu sebelum meninggalkan TKP. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut diatas, setiap anggota Polisi harus SOPAN dan BERWIBAWA, karena sering terjadi seseorang tidak mau memberi keterangan kepada Polisi, meskipun Ia banyak tahu tentang sesuatu perkara yang disebabkan karena jengkel, marah dan muak melihat tingkah laku Polisi yang bersikap arogan, sombong, kasar, main pukul, membentak dan sebagainya. Sehingga Polisi tidak akan mendapatkan keterangan yang diperlukan untuk bahan penyidikan selanjutnya.


Rangkuman

1. Suatu tindak pidana dapat diketahui melalui berbagai cara seperti dari laporan, pengaduan, tertangkap tangan dan bisa juga karena diketahui sendiri secara langsung oleh petugas Kepolisian. Setelah mengetahui adanya tindak pidana yang telah terjadi petugas Kepolisian segera mempersiapkan personel dan peralatan serta segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

2. Tindakan pengamanan TKP dilakukan dengan tujuan menjaga keutuhan TKP atau status quo, serta terhindarnya TKP dari orang orang yang berkenpentingan sehingga TKP menjadi merubah atau rusak sehingga akan menyulitkan petugas dalam melakukan tindakan selanjutnya, sehingga pengamanan TKP sangat diperlukan sebagai tindakan awal oleh petugas demi keutuhan dan keaslian TKP.

3. Pengamanan TKP oleh petugas sebagai langkah awal akan berpengaruh pada tindakan petugas selanjutnya sehingga mampu melakukan hal hal yang perlu diperhatikan petugas dalam penanganan terutama pengamanan TKP dalam berbagai kasus criminal misalnya kasus pencurian biasa, curas, pengerusakan barang,pembunuhan, mati tergantung/menggantung diri, keracunan makanan, perkelahian massal, orang mengamuk, pengamanan TKP kecelakaan lalu lintas, Pengamanan TKP kasus tertentu/terorisme (bom ), Pengamanan TKP kasus bencana alam (tanah longsor, banjir, angin topan, gempa bumi).


(sumber: Hanjar TPTKP, Lemdiklat Polri 2020)

15 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page